Restorative Justice Diterapkan untuk Ibu dan Dua Anak Pelaku Pencurian Kosmetik di Tangsel
Tangerang Selatan – Seorang ibu bersama dua anaknya yang masih belia terlibat dalam kasus pencurian kosmetik di sebuah swalayan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kejadian ini berakhir dengan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah pertimbangan mendalam dari pihak kepolisian dan toko terkait.
Polsek Pondok Aren memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku setelah meninjau kondisi ekonomi keluarga tersebut. Ibu tersebut mengaku sebagai single parent yang harus menghidupi lima anak, termasuk dua anak yang ikut dalam aksi pencurian. Pihak toko swalayan juga tidak bersikeras untuk menuntut secara hukum, memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Berikut detail kronologi kejadian: - Lokasi Kejadian: Swalayan di Pondok Jaya, Pondok Aren. - Waktu Kejadian: Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB. - Barang yang Dicuri: Kosmetik, khususnya sabun cuci muka. - Motif Pencurian: Keterbatasan ekonomi dan kebutuhan menghidupi keluarga.
Proses penyelesaian RJ melibatkan: 1. Verifikasi Alamat: Polisi menelusuri kebenaran pengakuan pelaku dengan mengunjungi rumahnya. 2. Mediasi: Kedua belah pihak dibawa ke kantor polsek untuk membuat pernyataan damai. 3. Jaminan Keluarga: Pelaku dibebaskan dengan syarat pengawasan dari keluarga dan janji tidak mengulangi perbuatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan tindak pidana, terutama ketika melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga dengan kondisi ekonomi sulit.