Direktur PT EPP Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah Tangsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan seorang direktur PT EPP berinisial SYM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka diduga melakukan persekongkolan dengan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dalam proyek senilai Rp75,9 miliar.
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, tersangka SYM diduga melakukan kolusi dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), untuk memanipulasi klasifikasi usaha perusahaan. "PT EPP awalnya hanya memiliki izin untuk pengangkutan sampah, namun melalui persekongkolan ini, perusahaan tersebut juga mendapatkan izin pengelolaan sampah," jelas Rangga.
Berikut beberapa temuan penting dalam kasus ini:
- Pelanggaran kontrak: PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi untuk melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
- Pembentukan CV fiktif: Tersangka bersama Kadis DLH dan Agus Syamsudin mendirikan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai pendukung proyek, padahal tidak memenuhi syarat.
- Penunjukan pihak tidak kompeten: Wahyunoto disebut menempatkan penjaga kebun pribadinya sebagai direktur operasional CV BSIR.
- Pengalihan pekerjaan: PT EPP diduga mengalihkan pekerjaan ke tujuh perusahaan lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Proyek yang seharusnya mencakup:
- Pengangkutan sampah senilai Rp50,7 miliar
- Pengelolaan sampah senilai Rp25,2 miliar
Ternyata tidak dilaksanakan sesuai kontrak. "PT EPP tidak mengangkut sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sesuai standar," tegas Rangga. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk menghitung kerugian negara.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum ditetapkan sebagai tersangka. "WL masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi," kata Rangga. SYM sendiri telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.