Karyawan Surabaya Laporkan Perusahaan ke Polisi atas Dugaan Penahanan Ijazah

Surabaya – Seorang karyawan di Surabaya, Nila, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan perusahaannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan ini terkait dugaan penahanan ijazah asli miliknya oleh perusahaan tersebut. Nila didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Ahmad Zaini, saat proses pelaporan.

Menurut pantauan di lokasi, Nila terlihat buru-buru meninggalkan gedung kepolisian usai menyelesaikan proses administrasi pelaporan. Ia enggan memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan yang menunggu. "Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, sesuai dengan apa yang disampaikan dalam video Pak Armuji," ujar Nila singkat sebelum meninggalkan tempat.

Ahmad Zaini menegaskan bahwa tindakan perusahaan menahan ijazah asli karyawan merupakan pelanggaran hukum. "Berdasarkan Pergub No. 8 Tahun 2016, penahan dokumen asli seperti ijazah dilarang dan bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp60 juta atau pidana 6 bulan," jelas Zaini. Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah ada upaya mediasi antara Nila dan perusahaan, namun tidak membuahkan hasil.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini: - Pelanggaran hukum: Perusahaan dilarang menahan ijazah asli karyawan menurut peraturan daerah. - Sanksi: Pelaku bisa dikenakan denda Rp60 juta atau hukuman pidana 6 bulan. - Proses hukum: Laporan telah diterima polisi dan sedang dalam proses penyelidikan.

Zaini menambahkan bahwa Disperinaker akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan hak Nila sebagai karyawan terlindungi. Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan tersebut.