Febri Diansyah Klaim Tak Akses Informasi Rahasia Kasus Harun Masiku

Febri Diansyah, mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menguasai informasi rahasia terkait kasus suap Harun Masiku. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4/2025).

Febri menegaskan bahwa pada saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut digelar pada Januari 2020, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK. Meskipun demikian, ia sempat diminta untuk membantu persiapan konferensi pers terkait OTT. "Saya hadir dalam rapat untuk menyusun poin-poin pokok yang akan disampaikan kepada media. Fokus saya saat itu adalah memastikan informasi tersebar secara proporsional," ujarnya.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan Febri: - Status di KPK: Ia mengundurkan diri secara resmi pada 18 September 2020, tetapi statusnya sebagai pegawai baru berakhir pada 18 Oktober 2020 setelah cuti habis. - Peran dalam OTT: Meski tidak lagi sebagai juru bicara, ia membantu tim humas KPK dalam menyiapkan materi publikasi. - Informasi yang Diakses: Febri menegaskan bahwa semua informasi yang diterimanya bersifat publik dan tidak ada dokumen rahasia yang ia pegang.

Kasus Harun Masiku bermula dari OTT pada 8 Januari 2020, di mana KPK menangkap Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu. Sehari kemudian, empat orang ditetapkan sebagai tersangka suap. Febri, yang saat itu masih berstatus pegawai KPK, mengaku hanya terlibat dalam aspek komunikasi publik dan tidak memiliki akses ke proses penyidikan.