Pria di Ciputat Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan Tiga Anak Laki-Laki

Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial AAM (34) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap tiga anak laki-laki di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai pengajar marawis di lingkungan setempat untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, tersangka menggaet korban dengan iming-iming bermain game online di kediamannya. Free Fire, salah satu game populer, menjadi daya tarik utama yang digunakan pelaku untuk menjerat korbannya. Setelah melakukan tindakan tidak senonoh, pelaku diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya pembungkam.

  • Kronologi Penangkapan: Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Serua pada Minggu (13/4). Saat ini, ia menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
  • Profil Korban: Tiga anak laki-laki berusia 7 hingga 10 tahun menjadi korban kejahatan ini. Pelaku diketahui telah berulang kali melakukan tindakan pencabulan terhadap mereka sejak Februari hingga Maret 2025.
  • Modus Operandi: Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru marawis untuk membangun kepercayaan warga sekitar, termasuk keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga melakukan hal serupa terhadap dua anak lainnya. Saat ini, tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU TPKS.