Empat Pejabat Sumatera Utara Dinonaktifkan Akibat Dugaan Penyimpangan dan Kasus Korupsi
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan empat pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran. Kebijakan ini diambil setelah Inspektorat setempat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kinerja dan integritas para pejabat tersebut. Penonaktifan resmi berlaku sejak 11 April 2025, sementara proses pemeriksaan masih berlangsung.
Keempat pejabat yang terkena sanksi tersebut meliputi: - Juliadi Harahap (Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut) - Harianto Butar-butar (Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut) - Ilyas Sitorus (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut) - Abdul Haris Lubis (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumut)
Menurut Sulaiman Harahap, Kepala Inspektorat Sumut, penonaktifan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan sekaligus bagian dari proses hukum. Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan Ilyas Sitorus dalam dugaan korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp1,8 miliar. Saat ini, Ilyas bahkan telah ditahan oleh pihak berwajib.
Sementara itu, Abdul Haris Lubis sedang menjalani pemeriksaan terkait laporan penyimpangan selama masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut. Laporan tersebut berasal dari pengaduan masyarakat, meskipun detailnya belum diungkap secara lengkap. Adapun pemeriksaan terhadap Juliadi Harahap dan Harianto Butar-butar masih dalam tahap awal, dengan alasan yang belum dipublikasikan lebih lanjut.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas praktik tidak terpuji di lingkungan birokrasi. Proses hukum dan pemeriksaan internal diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.