Ancaman Hukum Bagi Perusahaan yang Menahan Dokumen Pendidikan Karyawan

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya tentang konsekuensi serius dari praktik penahanan dokumen pendidikan karyawan. Menurut peraturan daerah yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda mencapai Rp50 juta.

Kasus terbaru melibatkan seorang pekerja bernama Nila Handiani yang melaporkan mantan perusahaannya, UD Sentoso Seal, ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Laporan ini diajukan setelah perusahaan diduga menahan ijazah Nila tanpa alasan yang jelas. Proses pelaporan memakan waktu sekitar empat setengah jam sebelum akhirnya diterima sebagai laporan resmi.

Berikut dasar hukum yang melindungi hak pekerja: - Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42: Melarang pengusaha menyimpan dokumen asli pekerja sebagai jaminan - Pasal 79 Ayat 1: Menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar peraturan ini

Achmad Zaini, Kepala Disperinaker Surabaya, menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil Nila. "Kami memastikan proses berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi, agar keadilan benar-benar ditegakkan," ujarnya. Nila sendiri menyatakan tujuannya sederhana: mendapatkan kembali dokumen pendidikannya yang sah.