MAKI Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan di Lingkungan Mahkamah Agung

Lembaga pengawas anti korupsi kembali menyerukan perbaikan sistem pengawasan internal di lingkungan peradilan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim dan petinggi pengadilan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keprihatinan mendalam atas temuan terbaru yang menunjukkan praktik suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, sistem pengawasan di Mahkamah Agung dinilai tidak efektif setelah terungkapnya kasus serupa di beberapa wilayah. "Fakta menunjukkan pengawasan di Surabaya, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan mengalami kebocoran. Ini membuktikan sistem yang ada tidak berjalan optimal," ujarnya dalam keterangan pers.

Berikut beberapa poin penting yang disoroti MAKI: - Kegagalan reformasi internal di tubuh Mahkamah Agung - Pola sistemik dalam praktik suap yang melibatkan berbagai level peradilan - Besaran uang suap mencapai Rp22,5 miliar untuk satu kasus - Keterlibatan multi pihak mulai dari hakim, panitera, hingga pengacara

Boyamin menegaskan perlunya pengawasan komprehensif dari Komisi Yudisial yang tidak hanya terbatas pada aspek perilaku hakim, tetapi juga mencakup audit terhadap putusan-putusan pengadilan. "Mahkamah Agung harus membuka diri seluas-luasnya untuk pengawasan eksternal jika serius ingin melakukan perbaikan," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga hakim, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, ditetapkan sebagai tersangka bersama Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. Mereka diduga menerima suap dalam pertukaran vonis lepas untuk terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng.