DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan pada Jumat Agung 2025
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama pada Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini diambil seiring dengan peringatan libur nasional Hari Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung.
Melalui kanal komunikasi resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, disampaikan bahwa pengecualian ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) serta hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berikut adalah daftar lengkap ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sektor Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Meskipun pembatasan ganjil genap tidak berlaku, otoritas transportasi tetap mengingatkan para pengendara untuk memprioritaskan keselamatan dengan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kelancaran arus kendaraan selama masa libur nasional.