Langkah Mudah Memverifikasi Tilang Elektronik Melalui Ponsel

Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya semakin memudahkan penegakan hukum di jalan raya. Masyarakat kini dapat memeriksa status tilang kendaraan mereka secara mandiri melalui perangkat ponsel tanpa perlu datang ke kantor kepolisian.

Proses verifikasi ETLE dilakukan secara digital dengan memanfaatkan teknologi kamera canggih yang terpasang di berbagai titik rawan pelanggaran. Sistem ini secara otomatis merekam dan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti:

  • Menerobos lampu merah
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Penggunaan telepon genggam saat mengemudi
  • Pelanggaran marka jalan

Cara Memeriksa Status ETLE: 1. Kunjungi laman resmi ETLE PMJ melalui browser ponsel 2. Masukkan detail kendaraan meliputi: - Nomor polisi - Nomor rangka kendaraan - Nomor mesin 3. Verifikasi kebenaran data sebelum mengklik tombol 'Cek Data'

Hasil pemeriksaan akan menampilkan salah satu dari dua kemungkinan:

  • Tidak ada pelanggaran: Sistem akan menampilkan pesan 'No Data Available'
  • Terjadi pelanggaran: Informasi detail akan muncul meliputi:
  • Waktu dan lokasi kejadian
  • Jenis pelanggaran
  • Klasifikasi kendaraan

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, sistem menyediakan mekanisme pembayaran denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Penyelesaian denda secara tepat waktu dapat mencegah sanksi tambahan dan menjaga status hukum kendaraan.

Penerapan teknologi ETLE ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas yang mengedepankan prinsip transparansi dan efisiensi. Diharapkan inovasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.