Prosedur Pembukaan Blokir STNK Akibat Pelanggaran ETLE

Jakarta – Banyak pemilik kendaraan bermotor mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat kelalaian dalam menindaklanjuti surat tilang dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pemblokiran ini diberlakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam jangka waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.

Namun, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk membuka blokir STNK tersebut. Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan:

  • Pembayaran Daring: Pemilik kendaraan dapat mengakses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id/. Setelah memasukkan nomor referensi pelanggaran, sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda. Pembayaran yang berhasil akan secara otomatis membuka blokir STNK dalam waktu kurang dari satu menit.

  • Pembayaran Langsung: Alternatif lain adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Polda Metro Jaya, seperti di Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, atau Jakarta Utara. Petugas yang bertugas akan membantu proses pembukaan blokir.

  • Sanggahan atau Klarifikasi: Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengajukan sanggahan terhadap pelanggaran yang tercatat, dapat datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran. Proses ini tidak dapat dilakukan melalui pembayaran daring maupun langsung di Samsat.