KPK Geledah Kediaman La Nyalla dalam Penyidikan Kasus Dana Hibah Jawa Timur
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Operasi tersebut juga menyasar rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan di Surabaya dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut. "Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya dalam rangka penyidikan perkara dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur," jelas Tessa. Ia menambahkan bahwa hasil penggeledahan akan diumumkan setelah proses selesai dilaksanakan.
La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan tersangka utama dalam kasus ini, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Meski demikian, ia mengakui bahwa penggeledahan dilakukan oleh lima penyidik KPK dan disaksikan oleh staf rumah tangganya. "Saya meminta KPK memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.
Daftar Fakta Penting: - KPK menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dari penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar pada September 2024. - Sebanyak 21 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk 4 penerima dan 17 pemberi suap. - Tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara 15 dari 17 tersangka pemberi berasal dari pihak swasta.
KPK masih mendalami keterlibatan Abdul Halim Iskandar, yang diduga terlibat saat menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur. "Jika bukti cukup, kami tidak akan ragu untuk menaikkan statusnya," tegas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.