Tuntutan Hukum Menghadang Tiga Hakim Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Proses hukum terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki tahap krusial. Sidang tuntutan terhadap ketiga hakim tersebut resmi dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Santoso menegaskan pentingnya kesiapan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat tuntutan, mengingat masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada tanggal tersebut. "Kami telah menyelesaikan proses pemeriksaan, kini tinggal menunggu tuntutan dari penuntut umum," ujar Teguh Santoso dalam persidangan.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini: - Tiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo - Nilai suap yang diterima mencapai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) - Suap diberikan terkait vonis bebas untuk Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti - Proses suap melibatkan pengacara Lisa Rahmat dan mantan pejabat MA Zarof Ricar
Kasus ini bermula ketika Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, berupaya membebaskan anaknya dari jeratan hukum melalui jalur tidak resmi. Upaya tersebut akhirnya terungkap setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur.
Tuntutan terhadap ketiga hakim ini menjadi sorotan publik sebagai ujian terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.