Tuntutan Hukum Menanti Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

Jakarta - Proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam pembebasan Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan, memasuki babak baru. Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo, akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini menjadi puncak dari serangkaian proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung telah menghadirkan sejumlah saksi kunci dan bukti-bukti pendukung. Di antara saksi yang dimintai keterangan adalah Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur), Meirizka Widjaja Tannur (ibu Ronald Tannur), dan Zarof Ricar (mantan pejabat Mahkamah Agung). Sementara itu, ketiga hakim terdakwa juga menghadirkan saksi dan ahli yang memberikan keterangan yang dinilai meringankan posisi mereka.

Kasus ini bermula ketika ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam bentuk: - Rp 1 miliar tunai - 308.000 dollar Singapura

Dana tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja Tannur dan disalurkan melalui Lisa Rachmat selama proses persidangan di PN Surabaya. Akibat transaksi ini, ketiga hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) bagi Ronald Tannur, yang menuai kontroversi di kalangan penegak hukum.