Warga Negara Turki Diusir dari Bali Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Warga Negara Turki Dideportasi dari Bali karena Overstay

Seorang warga negara Turki (WN), berinisial AK (26 tahun), telah dideportasi dari Bali akibat pelanggaran izin tinggal. AK terbukti overstay selama 40 hari di wilayah Indonesia. Deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah proses pemeriksaan dan penegakan hukum imigrasi. Keputusan ini diambil setelah AK secara sukarela mendatangi kantor Imigrasi dan mengakui telah melewati batas waktu tinggal yang diizinkan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan kronologi kejadian. AK memasuki Indonesia pada 20 November 2024 menggunakan visa on arrival (VoA). Selama berada di Bali, AK tinggal bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kecamatan Karangasem. Pada bulan Desember 2024, istri AK mengajukan permohonan perpanjangan visa untuk AK di Kantor Imigrasi Singaraja, yang kemudian disetujui hingga 18 Januari 2025. Pada saat perpanjangan visa tersebut, pihak Imigrasi telah memberikan peringatan bahwa perpanjangan yang diberikan merupakan yang terakhir dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Meskipun telah mendapatkan peringatan tersebut, AK tetap memilih untuk tinggal di Bali setelah visa nya berakhir. Alasan yang diajukan AK adalah ketidakmampuannya untuk kembali ke Turki tanpa didampingi istrinya. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kemudian melaksanakan proses deportasi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses deportasi melibatkan pengawalan ketat dari petugas imigrasi untuk memastikan kepulangan AK ke negara asalnya berjalan lancar dan aman.

Deportasi AK dilaksanakan pada Jumat, 28 Februari 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. AK diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan masa berlaku visa mereka tetap valid selama berada di wilayah Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap peraturan keimigrasian dapat berujung pada tindakan tegas berupa deportasi dan sanksi lainnya.

Langkah-langkah yang dilakukan Imigrasi Singaraja dalam kasus ini meliputi:

  • Pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian AK.
  • Konfirmasi atas pelanggaran izin tinggal (overstay).
  • Proses penahanan dan deportasi sesuai prosedur.
  • Pengawalan ketat AK hingga keberangkatan dari Indonesia.

Kasus ini juga menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia. Penting bagi para wisatawan untuk selalu memperbarui informasi terkait peraturan keimigrasian dan memastikan visa mereka masih berlaku sebelum memasuki atau memperpanjang masa tinggal di Indonesia. Kantor Imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk selalu menaati peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum selama berada di Indonesia.