Larangan AMDK Ukuran Kecil di Bali Picu Protes dari Pelaku Industri

Jakarta – Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter menuai respons kritis dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menyatakan bahwa aturan tersebut dinilai belum tepat dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi konsumen serta industri.

Adhi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan audiensi dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk membahas lebih lanjut kebijakan ini. "Kami telah berkoordinasi dengan staf pemerintah dan berharap pertemuan dapat segera terlaksana guna mencari solusi yang lebih tepat," jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

GAPMMI menegaskan dukungannya terhadap upaya pengurangan limbah plastik, namun menilai larangan AMDK ukuran kecil justru dapat menimbulkan masalah baru. Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

  • Kebutuhan Konsumen: Banyak konsumen masih bergantung pada kemasan kecil untuk kebutuhan praktis, terutama dalam situasi darurat atau saat bepergian.
  • Risiko Food Waste: Produk seperti susu dalam kemasan 1 liter berpotensi terbuang jika tidak habis dikonsumsi, sehingga menambah masalah sampah organik.
  • Sumber Sampah Plastik: Tidak semua sampah plastik di Bali berasal dari darat; sebagian besar justru terbawa arus laut dari wilayah lain.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, yang menargetkan Bali bebas AMDK plastik sekali pakai ukuran kecil pada 2026. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Made Rentin, menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019. Gubernur Koster juga menekankan bahwa penerapan kebijakan ini seharusnya tidak lagi ditunda mengingat urgensi penanganan sampah plastik.

Di tengah pro-kontra ini, dialog antara pemerintah dan pelaku industri dinilai penting untuk mencapai solusi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen dan lingkungan.