BPJS Kesehatan Permudah Proses Perpindahan Faskes Melalui Layanan Digital
Jakarta – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk mempermudah akses layanan bagi peserta dengan menghadirkan fitur perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) melalui platform digital. Kebijakan terbaru ini memungkinkan peserta melakukan perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Peserta kini dapat memanfaatkan tiga opsi layanan digital untuk mengubah faskes:
- Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi resmi melalui App Store atau Google Play Store
- Masuk ke menu 'Perubahan Data Peserta' setelah login
- Pilih opsi perubahan faskes untuk individu atau seluruh keluarga
- Tentukan lokasi faskes baru sesuai domisili
-
Konfirmasi perubahan dengan memasukkan PIN
-
Layanan Call Center 165
- Hubungi nomor layanan pelanggan 165
- Sampaikan permintaan perubahan faskes kepada operator
-
Lengkapi proses verifikasi identitas
-
WhatsApp Pandawa
- Kirim pesan ke nomor resmi 0811-8165-0165
- Ikuti instruksi otomatis dari sistem chatbot
- Isi formulir digital yang diberikan
Proses perubahan faskes memiliki beberapa ketentuan penting:
- Perubahan hanya dapat dilakukan setelah minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya
- Perubahan baru akan efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya
- Peserta wajib melakukan verifikasi identitas untuk setiap permohonan
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan dasar.