BPJS Kesehatan Permudah Proses Perpindahan Faskes Melalui Layanan Digital

Jakarta – BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk mempermudah akses layanan bagi peserta dengan menghadirkan fitur perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) melalui platform digital. Kebijakan terbaru ini memungkinkan peserta melakukan perubahan data tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Peserta kini dapat memanfaatkan tiga opsi layanan digital untuk mengubah faskes:

  1. Aplikasi Mobile JKN
  2. Unduh aplikasi resmi melalui App Store atau Google Play Store
  3. Masuk ke menu 'Perubahan Data Peserta' setelah login
  4. Pilih opsi perubahan faskes untuk individu atau seluruh keluarga
  5. Tentukan lokasi faskes baru sesuai domisili
  6. Konfirmasi perubahan dengan memasukkan PIN

  7. Layanan Call Center 165

  8. Hubungi nomor layanan pelanggan 165
  9. Sampaikan permintaan perubahan faskes kepada operator
  10. Lengkapi proses verifikasi identitas

  11. WhatsApp Pandawa

  12. Kirim pesan ke nomor resmi 0811-8165-0165
  13. Ikuti instruksi otomatis dari sistem chatbot
  14. Isi formulir digital yang diberikan

Proses perubahan faskes memiliki beberapa ketentuan penting:

  • Perubahan hanya dapat dilakukan setelah minimal 3 bulan terdaftar di faskes sebelumnya
  • Perubahan baru akan efektif mulai tanggal 1 bulan berikutnya
  • Peserta wajib melakukan verifikasi identitas untuk setiap permohonan

Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan dasar.