Pemerintah Jakarta Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Berat dengan Sanksi Pidana

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi pidana terhadap pemilik kendaraan berat, termasuk truk dan bus, yang gagal memenuhi standar uji emisi. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya akan digelar mulai 15 April 2025. Lebih dari 40 personel akan diterjunkan untuk memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap regulasi emisi. Selain itu, DLH juga menyediakan layanan uji emisi mobile guna memudahkan pengawasan di lapangan.

  • Sanksi pidana untuk pelanggar uji emisi.
  • Operasi gabungan melibatkan multi-instansi.
  • Uji emisi mobile untuk efisiensi pengawasan.

Menurut Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, pelanggaran uji emisi dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring). Sidang Tipiring akan digelar di lokasi operasi untuk menindak pelanggar yang terbukti melanggar. Langkah ini diambil sebagai upaya serius mengurangi kontribusi emisi kendaraan berat terhadap polusi udara di Jakarta.

Ririn Radiawati Kusuma, Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Data kajian Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan bahwa sektor transportasi menyumbang 44,7% polutan PM2.5 di Jakarta pada 2022, dengan 32% di antaranya berasal dari kendaraan diesel. Emisi kendaraan berat juga menjadi sumber utama polutan SO2 (56%) dan NO2 (48%), yang berperan dalam pembentukan PM2.5.