Pentingnya Memahami Komponen Pajak dalam Proses Balik Nama Kendaraan Bekas
Meskipun proses balik nama kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan biaya, pemilik kendaraan tetap harus memperhatikan beberapa komponen pajak yang wajib dibayarkan. Kebijakan penghapusan biaya balik nama ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Namun, penting untuk dipahami bahwa terdapat lima komponen pajak lain yang tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan.
Berikut adalah rincian komponen pajak yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama kendaraan bekas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran tarif disesuaikan dengan jenis dan kapasitas kendaraan.
- Asuransi Kecelakaan (SWDKLLJ): Tarif tertinggi untuk komponen ini mencapai Rp163.000, tergantung golongan kendaraan.
- Biaya Administrasi STNK: Dikenakan sebesar Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
- Biaya Nomor Kendaraan (TNKB): Dibebankan sebesar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
- Biaya Penerbitan BPKB: Untuk kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp225.000, sedangkan mobil dikenakan biaya Rp375.000.
Kebijakan penghapusan biaya balik nama ini hanya berlaku untuk kendaraan bekas, sementara kendaraan baru yang dibeli dari dealer tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Proses ini merupakan bentuk penyerahan pertama kendaraan, yang berbeda dengan penyerahan kedua atau seterusnya pada kendaraan bekas. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bekas tidak perlu khawatir dengan biaya balik nama, tetapi tetap harus menyiapkan dana untuk komponen pajak lainnya.