Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Berat dengan Operasi Gabungan
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengintensifkan pengawasan terhadap kendaraan berat melalui operasi gabungan uji emisi yang digelar serentak di berbagai titik strategis ibukota. Operasi ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Polda Metro Jaya, dengan lebih dari 40 personel yang dikerahkan untuk memastikan kepatuhan standar emisi.
Kendaraan berat seperti truk, bus, dan trailer menjadi fokus utama dalam razia ini. Setiap kendaraan yang diperiksa akan langsung menjalani tes emisi menggunakan perangkat mobile. Apabila terbukti melampaui ambang batas yang ditetapkan, pemilik kendaraan akan menghadapi sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara maksimal enam bulan. Sanksi ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
- Target Operasi: Kendaraan berat berbahan bakar diesel.
- Sanksi Pelanggar: Denda Rp50 juta atau hukuman penjara 6 bulan.
- Dasar Hukum: Perda DKI Jakarta No. 2/2005.
Dampak Polusi dari Sektor Transportasi
Berdasarkan kajian terbaru, sektor transportasi menyumbang hampir 45% dari total polutan PM2.5 di Jakarta, dengan kontribusi terbesar berasal dari kendaraan diesel. Selain itu, emisi sulfur dioksida (SO?) dan nitrogen oksida (NO?) dari kendaraan berat turut memperparah kualitas udara, yang kemudian berpotensi membentuk partikel berbahaya PM2.5.
Komitmen Jangka Panjang
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara. Tidak hanya kendaraan berat, pengawasan juga akan diperluas ke kendaraan pribadi untuk memastikan kepatuhan uji emisi secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas udara demi kesehatan bersama.