Dua Pelaku Begal dan Penadah Motor Curian Ditangkap Setelah Seminggu Buron
Bekasi – Setelah seminggu melakukan pengejaran, kepolisian akhirnya berhasil menangkap dua pelaku begal bersenjata tajam yang sebelumnya menyerang seorang anggota kepolisian. Pelaku yang diidentifikasi sebagai Deni (25) dan Ardi (22) ditangkap pada Kamis (10/4/2025) di lokasi terpisah, yaitu Sukatani dan Cibitung, Bekasi. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan Sodik (19), seorang penadah yang membeli motor hasil curian tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Deni merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Kejadian bermula ketika korban, Briptu Abdul Aziz (32), sedang dalam perjalanan pulang usai bertugas pada Rabu (2/4/2025) dini hari. Saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, korban dihadang oleh dua pelaku yang tiba-tiba memepet dan memaksa motornya berhenti. Salah satu pelaku kemudian mengancam dengan celurit, menyebabkan korban terluka di bagian lengan kiri sebelum sepeda motornya berhasil direbut.
Berikut kronologi penangkapan pelaku: - Rabu, 2/4/2025: Kejadian begal terjadi di Jalan Inspeksi Kalimalang. - Kamis, 10/4/2025: Deni dan Ardi ditangkap di Cibitung dan Sukatani, sementara Sodik diamankan di Cikarang Utara. - Senin, 14/4/2025: Polisi menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus.
Polisi menjerat Deni dan Ardi dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Sementara itu, Sodik dijerat Pasal 480 KUHP karena menerima barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Mustofa mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari penangkapan. Mereka juga mengaku tidak menyadari bahwa korban adalah anggota polisi. Saat ini, Briptu Abdul Aziz telah kembali beraktivitas meskipun masih dalam pemulihan luka di tangannya.