Warga Negara Asing Viral Naik Kereta Barang, Terancam Hukum Pidana
Sebuah video yang memperlihatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) menumpangi kereta barang Babaranjang menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang membahayakan keselamatan dan operasional perkeretaapian.
Menurut Azhar Zaki Assjari, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, aksi yang dilakukan WNA tersebut tidak hanya berisiko terhadap nyawa pelaku tetapi juga mengganggu stabilitas perjalanan kereta api. "Kereta Babaranjang merupakan rangkaian khusus untuk angkutan barang dan sama sekali tidak dirancang untuk penumpang," tegasnya. Pelaku, yang diketahui aktif membuat konten di platform YouTube, kini menghadapi ancaman hukuman pidana berupa penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp15 juta.
Berikut adalah aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut: - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 Ayat 1: Melarang setiap orang berada di bagian kereta yang bukan diperuntukkan bagi penumpang, termasuk atap kereta, lokomotif, kabin masinis, dan gerbong barang. - Pasal 207: Menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta bagi pelanggar aturan tersebut.
Video yang diunggah di akun YouTube bernama Vagabound tersebut menunjukkan bagaimana WNA tersebut menyusup dan menumpangi kereta Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan. KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan demi keamanan bersama dan kelancaran operasional perkeretaapian.