Kementerian Kehutanan Luncurkan Dua Strategi Kunci untuk Percepat Pengesahan Hutan Adat
Kementerian Kehutanan mengambil langkah strategis dengan meluncurkan dua inisiatif utama guna mempercepat pengakuan hutan adat di Indonesia. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam acara halal bihalal bersama perwakilan diplomatik dan pemangku kepentingan sektor kehutanan. Dua kebijakan tersebut telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri sebelum perayaan Idul Fitri 2025.
Berikut rincian dua inisiatif tersebut:
- Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat
- Bersifat inklusif dengan melibatkan LSM seperti HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA.
-
Fokus pada percepatan proses pengesahan hutan adat untuk melindungi identitas dan kehidupan masyarakat adat.
-
Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK)
- Bertujuan mengembangkan model bisnis kehutanan yang berkelanjutan dan beragam.
- Mencakup ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestri dalam satu izin usaha.
Suryo Adiwibowo, perwakilan gugus tugas, mengungkapkan bahwa lebih dari 600 komunitas adat telah mendapat pengakuan resmi. Namun, tantangan seperti verifikasi dan keterbatasan sumber daya masih menghambat proses. Dia mengusulkan pembuatan basis data nasional masyarakat adat dan penguatan komite adat di daerah untuk mempercepat implementasi kebijakan.
Sementara itu, Widarmika Agung dari KADIN menyoroti potensi besar MUK dalam mendorong bisnis hutan regeneratif, yang dapat mendukung ketahanan pangan hingga penyerapan karbon. Contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi bukti nyata peluang kolaborasi antara sektor swasta dan masyarakat adat.