KPK Sita Motor Mewah Eks Gubernur Jabar dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor besar (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Menurut keterangan resmi KPK, motor yang disita tersebut merupakan Royal Enfield Classic Battle Green dengan kapasitas mesin 500 cc. Kendaraan ini dikenal dengan desainnya yang bernuansa militer dan kerap digunakan Ridwan Kamil dalam berbagai kesempatan. Selain motor, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen lain yang diduga terkait kasus ini.
Daftar Barang Bukti yang Disita KPK:
- 1 unit motor Royal Enfield
- Barang elektronik
- Dokumen terkait transaksi mencurigakan
Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap bahwa kasus ini telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. "Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar," jelas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan non-budgeter yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Lima Tersangka dalam Kasus Bank BJB:
- Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. "Penyidik akan memanggil semua pihak yang dianggap memiliki informasi relevan," tegas Jubir KPK, Tessa Mahardhika.