Polisi Klarifikasi Viralnya Ambulans Kena Tilang Elektronik

Kasus tilang elektronik (ETLE) terhadap mobil ambulans belakangan menjadi sorotan publik setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan sopir ambulans memilih berhenti saat lampu merah meski sedang membawa pasien dalam kondisi darurat. Fenomena ini memicu polemik terkait efektivitas sistem tilang otomatis yang dinilai kurang mempertimbangkan situasi genting.

Dalam video yang viral, terlihat seorang sopir ambulans menyatakan kekhawatirannya terhadap sanksi tilang. "Sekarang lebih baik ikuti aturan, meski lampu merah dan sedang membawa pasien, kami harus berhenti. Lebih baik menghindari ETLE daripada kena denda," ujarnya. Aksi serupa juga dilakukan petugas ambulans lain yang mengkritik ketidakjelasan aturan lalu lintas untuk kendaraan darurat di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, AKBP Ojo Ruslani selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan resmi. Dia mengakui adanya kelemahan dalam sistem ETLE dan meminta maaf atas insiden tersebut. "Kami terbuka untuk klarifikasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Pengemudi bisa menyampaikan sanggahan di kolom yang tersedia," jelas Ojo.

Berikut langkah-langkah yang diumumkan pihak kepolisian untuk menangani masalah ini: - Pendataan khusus untuk kendaraan ambulans dan mobil jenazah melalui email [email protected] - Persyaratan pendaftaran: melampirkan foto STNK, nomor polisi, dan tahun kendaraan - Peninjauan ulang sistem ETLE untuk mengecualikan kendaraan darurat dalam kondisi operasional

Ojo juga menegaskan bahwa ambulans termasuk kendaraan prioritas sesuai Pasal 134 UU No. 22/2009 tentang LLAJ. Kebijakan baru ini diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.