Skandal Suap Hakim Terungkap: Peran Kunci Zarof Ricar dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung kembali mengungkap jaringan suap yang melibatkan hakim dalam perkara korupsi minyak goreng. Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam terhadap keterlibatan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik makelar perkara.
Rincian Kasus Suap - Terdakwa Korporasi: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus. - Penerima Suap: Ketua PN Jaksel, M Arif Nuryanta, diduga menerima Rp 60 miliar melalui perantara panitera muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan. - Majelis Hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin diduga menerima Rp 22,5 miliar sebagai imbalan vonis lepas.
Daftar Tersangka 1. Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel) 2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim) 3. Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim) 4. Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim) 5. Wahyu Gunawan (Panitera) 6. Marcella Santoso (Pengacara) 7. Ariyanto Bakri (Pengacara)
Keterlibatan Zarof Ricar Zarof Ricar diduga menjadi penghubung antara pemberi suap dan hakim. Penyidik menemukan catatan 'buat kasasi' dan uang tunai dalam bentuk dolar AS di kediamannya. Zarof juga sedang diadili atas dugaan menerima Rp 915 miliar sebagai makelar kasus di MA selama 10 tahun.
Temuan Penting - Catatan 'Buat Kasasi': Ditemukan di ruangan Zarof, mengindikasikan upaya memengaruhi putusan kasasi. - Uang Tunai: Penyidik menemukan gepokan uang dolar AS yang diduga terkait suap. - Pengembangan Perkara: Kejaksaan menemukan informasi pemberian suap dari Marcella Santoso kepada hakim dalam kasus korupsi minyak goreng.
Kasus ini menjadi bukti betapa rumitnya jaringan suap di lingkungan peradilan, dengan Zarof Ricar sebagai salah satu tokoh kunci yang membuka 'kotak pandora' praktik suap di Indonesia.