Polisi Bekasi Gagalkan Upaya Mahasiswa Budidaya Ganja di Tempat Tinggal
Bekasi – Seorang mahasiswa berinisial EFK (19) berhasil diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, setelah kedapatan menanam tanaman ganja di dalam kamarnya. Penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin, Ipda Rolin Manulang, pihaknya menemukan enam pot berisi tanaman diduga ganja saat penggeledahan. "Terdapat empat pot kecil dan dua pot besar yang digunakan untuk menanam tanaman terlarang tersebut," jelasnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti lampu ultraviolet, kipas angin kecil, dan telepon genggam milik tersangka.
- Barang bukti yang disita:
- 6 pot berisi tanaman ganja
- 1 lampu ultraviolet
- 1 kipas angin kecil
- 1 telepon genggam
EFK mengaku telah membudidayakan ganja selama dua bulan terakhir dengan biji yang diperoleh dari pembelian sebelumnya. Kasus ini kini sedang diselidiki lebih lanjut, dan tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika. "Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkoba," tegas Ipda Rolin.