Laporan Praktik Politik Uang Menjelang Pemungutan Suara Ulang di Banjarbaru
Banjarmasin — Sebuah laporan mengenai dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan ini diajukan oleh Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, yang menuntut tindakan tegas terhadap pasangan calon yang diduga terlibat.
Menurut koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot, bukti-bukti berupa foto, video, dan tangkapan layar percakapan di media sosial telah dikumpulkan. Bukti tersebut menunjukkan adanya pembagian uang kepada warga, termasuk dalam bentuk zakat senilai Rp 100.000 selama bulan puasa. Praktik ini diduga dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 1, yang akan berhadapan dengan kotak kosong dalam PSU mendatang.
Rincian Dugaan Pelanggaran: - Pembagian uang secara langsung di berbagai kecamatan. - Kegiatan yang diduga dilakukan di rumah tahfiz Quran. - Bukti digital yang telah diserahkan ke Bawaslu Kalsel.
GMPD mendesak agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, mereka meminta agar pasangan calon tersebut didiskualifikasi atau PSU ditunda. "Praktik semacam ini merusak demokrasi dan harus ditindak tegas," tegas Rachmadi.
PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan mutlak pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Banjarbaru 2024. MK memutuskan bahwa mekanisme penghitungan suara sebelumnya tidak sah dan memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU di seluruh TPS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh staf, meskipun para komisioner belum sempat memeriksanya. "Kami akan memverifikasi kelengkapan laporan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," ujarnya.