Pemerintah DKI Perketat Pengawasan Emisi Kendaraan Berat di Wilayah Timur Jakarta
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi pengujian emisi secara besar-besaran terhadap kendaraan berat berbahan bakar diesel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Operasi yang melibatkan puluhan personel dari tiga instansi berbeda ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran baku mutu emisi yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih dari 40 petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dikerahkan dalam pengawasan yang berpusat di Jalan TB Simatupang. Kegiatan dimulai pagi hari setelah dilakukan briefing oleh pejabat terkait. Asep Kuswanto, Kepala DLH DKI Jakarta, menegaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam operasi tersebut: - Penerapan sanksi progresif bagi kendaraan tidak lolos uji emisi - Kebijakan parkir diferensiasi akan diberlakukan di 1.300 lokasi parkir - Ancaman sanksi pidana berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan penjara
Pemerintah juga mengingatkan bahwa aturan ini didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam uji emisi mandiri untuk mendukung program perbaikan kualitas udara ibukota.