Prosedur dan Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan Secara Mandiri

Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan ini berbeda dengan pengesahan tahunan karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan yang hanya dapat dilakukan di kantor Samsat setempat.

Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting: - STNK asli beserta fotokopi - BPKB asli dan salinannya - KTP asli pemilik kendaraan berikut fotokopi - Surat kuasa (jika diwakilkan) - Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya harus dibawa langsung

Tahapan Proses Perpanjangan Setelah persyaratan lengkap, pemilik dapat langsung mendatangi kantor Samsat. Prosedurnya meliputi: 1. Pemeriksaan fisik kendaraan oleh petugas 2. Verifikasi nomor rangka dan mesin 3. Legalisasi dokumen pemeriksaan 4. Pengisian formulir permohonan di loket progresif 5. Pembayaran biaya administrasi

Komponen Biaya yang Perlu Diketahui Total pengeluaran terdiri dari beberapa komponen: - Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000 - Pembuatan pelat nomor baru: Rp100.000 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai ketentuan - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000 untuk mobil

Estimasi total biaya untuk perpanjangan lima tahunan berkisar Rp3,2 juta, tergantung nilai PKB kendaraan. Proses akhir meliputi pencetakan pelat nomor baru dan pengambilan dokumen STNK yang telah diperbarui.