Pemerintah Siapkan Pengumuman Resmi Pencairan Tunjangan Kinerja bagi Dosen
Pemerintah melalui tiga kementerian terkait bersiap mengumumkan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di seluruh Indonesia. Pengumuman resmi ini akan disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dalam konferensi pers hari ini.
Acara pengumuman tersebut akan digelar di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada pukul 10.00 WIB. Menurut Yayat Hendayana, Ketua Tim Kerja Sama dan Humas Ditjen Diktiristek, pengumuman ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memenuhi hak para dosen sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025.
Berikut rincian besaran tukin dosen berdasarkan kelas jabatan: - Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000 - Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500 - Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000 - Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000 - Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000 - Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000 - Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600 - Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200 - Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000 - Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150 - Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950 - Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400 - Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250 - Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000 - Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000 - Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250 - Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Selain itu, Mendiktisaintek akan menerima tukin sebesar 150% dari kelas jabatan tertinggi, yaitu Rp 49.860.000, sementara Wamendiktisaintek mendapatkan 90% dari jumlah tersebut atau setara dengan Rp 44.874.000. Pembayaran tukin ini akan berlaku surut sejak 1 Januari 2025 dan melalui proses penilaian kinerja yang ketat.