Pemerintah Kabupaten Garut Didorong Segera Menyelesaikan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas
Garut – Tingginya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor pasca program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak diimbangi oleh kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Data terbaru dari Samsat Garut menunjukkan, dari total 6.057 kendaraan dinas yang terdaftar, sebanyak 2.623 unit belum melunasi pajak hingga pertengahan April 2025.
Menurut Ervin Yanuardi Effendi, Kepala Samsat Garut, kendaraan yang belum membayar pajak tersebut mencakup kendaraan roda dua dan roda empat milik Pemkab. "Kami mencatat ada 3.434 kendaraan yang sudah membayar, sementara 2.623 lainnya masih dalam status tunggakan," jelas Ervin melalui pesan elektronik.
Anggota Komisi I DPRD Garut dari Fraksi PKB, Luqi Saadilah Farindani, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan. "Setiap tahun, dinas terkait sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan. Tidak ada alasan untuk tidak membayar," tegas Luqi. Ia juga mendesak Pemkab Garut untuk segera memberikan penjelasan publik guna menghindari kesan tidak adil di mata masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengaku sedang melakukan penelusuran terkait perbedaan data antara Samsat dan Pemkab. "Ada beberapa kemungkinan, seperti kendaraan yang belum diserahkan ke desa atau kendaraan yang sudah dilelang tetapi belum dilakukan balik nama," ujar Nurdin. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi jika ditemukan dinas yang lalai membayar pajak meskipun anggarannya telah disediakan.