Prosedur Pelimpahan Berkas Hasto Kristiyanto ke JPU: KPK Bantah Pelanggaran Aturan
Prosedur Pelimpahan Berkas Hasto Kristiyanto ke JPU: KPK Bantah Pelanggaran Aturan
Pelimpahan berkas perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 6 Maret 2025, telah menimbulkan pertanyaan terkait prosedur yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memprotes langkah KPK yang tidak mengeluarkan Hasto melalui lobi utama gedung KPK setelah pelimpahan berkas tersebut. Menurut Maqdir, praktik tersebut menyimpang dari prosedur standar yang selama ini diterapkan KPK, di mana tersangka biasanya meninggalkan gedung bersama kuasa hukumnya melalui lobi utama seusai pelimpahan berkas. Ia bahkan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hal ini berpotensi mempengaruhi proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan.
"Kami turun bersama, namun Pak Hasto tidak dibawa melalui pintu depan. Saya tidak memahami alasannya. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan? Ini hal yang baru bagi saya," ujar Maqdir dalam keterangannya di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia menekankan konsistensi KPK dalam mengeluarkan tersangka melalui lobi utama bersama kuasa hukumnya setelah tahap II penyidikan. Ketidaksesuaian prosedur ini, menurut Maqdir, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi protes tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membantah adanya pelanggaran prosedur. Tessa menegaskan bahwa mengeluarkan tersangka melalui pintu depan atau belakang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa KPK telah mengundang kuasa hukum Hasto untuk hadir dalam proses pelimpahan berkas. "Baik dari pintu depan atau belakang, prosesnya tidak melanggar aturan. Yang penting tersangka hadir dan kami juga mengundang penasihat hukum. Pak Maqdir, jika saya tidak salah, memang hadir," tegas Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa proses pelimpahan berkas perkara Hasto telah berjalan sesuai prosedur. Meskipun ia mengakui belum mengetahui alasan di balik keputusan tidak mengeluarkan Hasto melalui lobi utama, ia memastikan akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada penyidik. "Proses pelimpahan telah berjalan sesuai prosedur. Mengenai alasannya, saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan penyidik," tambahnya. KPK melimpahkan berkas perkara Hasto untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap terkait kasus mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Pelimpahan berkas perkara ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum yang menjerat Hasto. Pernyataan dari kedua belah pihak—kuasa hukum dan KPK—menunjukkan perbedaan persepsi terkait prosedur yang diterapkan. Kejelasan mengenai alasan di balik keputusan KPK untuk tidak mengeluarkan Hasto melalui lobi utama, serta potensi dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, masih perlu dikaji lebih lanjut.
Hasto Kristiyanto: Tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Maqdir Ismail: Kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Tessa Mahardhika: Juru Bicara KPK. Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU yang terlibat dalam kasus suap. Harun Masiku: Buronan yang kasusnya melibatkan Hasto Kristiyanto. Praperadilan: Proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus Hasto Kristiyanto. Pelimpahan Berkas: Tahap proses hukum di mana berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.