KPK Lanjutkan Proses Penggeledahan Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla Bantah Temuan Barang Bukti

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa tim penyidik belum dapat memberikan konfirmasi resmi mengenai hasil penggeledahan di rumah La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, karena proses tersebut masih berlangsung.

"Kami belum menerima laporan final dari penyidik, sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait klaim tidak adanya barang bukti yang ditemukan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Ia menambahkan bahwa penggeledahan masih mencakup beberapa lokasi lain yang belum dapat diungkap ke publik.

Di sisi lain, La Nyalla Mattalitti membantah adanya temuan barang bukti terkait kasus tersebut di kediamannya. Melalui pernyataan resmi, politikus asal Jawa Timur itu menyatakan bahwa berita acara penggeledahan yang diterimanya via WhatsApp menyebut tidak ditemukannya uang, dokumen, atau barang lain yang berkaitan dengan penyidikan. "Saya meminta KPK segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif," tegas La Nyalla.

Lebih lanjut, La Nyalla menyangkal keterkaitannya dengan para tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang bernama Kusnadi. "Saya tidak mengenal Kusnadi maupun penerima hibah yang disebut dalam kasus ini. Saya juga bukan bagian dari kelompok masyarakat penerima dana hibah," jelasnya.

Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan kasus ini: - Proses penggeledahan oleh KPK masih berlangsung di beberapa lokasi. - La Nyalla menegaskan tidak ada barang bukti yang ditemukan di rumahnya. - Kasus ini menyangkut aliran dana hibah Pokmas dari APBD Jatim periode 2019-2022.

KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penggeledahan di Surabaya sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan penyalahgunaan dana hibah. Namun, institusi antirasuah ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.