UGM Didesak Buka Transparansi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen

Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) mendesak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk lebih transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosennya. Instansi ini menegaskan bahwa pelaporan resmi ke pihak berwajib dan lembaga terkait merupakan langkah krusial untuk memastikan perlindungan korban.

Erlina Hidayati Sumardi, Kepala DP3AP2 DIY, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lengkap mengenai korban maupun perkembangan kasus. "Kami belum mendapatkan akses memadai untuk mendampingi korban karena tidak ada laporan resmi dari UGM," jelas Erlina. Ia menambahkan, ketiadaan komunikasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM menghambat upaya pemantauan dan pendampingan.

Prosedur Hukum dan Pendampingan Korban

  • Pelaporan Wajib: Erlina menekankan bahwa UU TPKS mewajibkan pelaporan kasus kekerasan seksual untuk memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis.
  • Koordinasi Tertunda: Rencana rapat koordinasi antara DP3AP2 DIY dan UGM tertunda karena ketua Satgas PPKS UGM masih berada di luar negeri.
  • Efek Jera: Proses hukum dinilai penting tidak hanya untuk memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat.

Kritik atas Penanganan Internal Kampus

DP3AP2 DIY menyayangkan sikap UGM yang cenderung menangani kasus secara tertutup. "Penanganan internal tanpa melibatkan pihak eksternal berisiko mengabaikan hak korban," tegas Erlina. Meskipun UGM telah memecat oknum dosen berinisial EM, langkah tersebut dinilai belum cukup tanpa proses hukum yang transparan.

Modus Operandi Pelaku: Kasus ini menguak praktik kekerasan seksual yang terjadi di rumah EM, di bawah kedok bimbingan akademik seperti skripsi dan tesis. Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengakui bahwa tindakan pelaku lebih banyak terjadi di luar lingkungan kampus.