KPK Catat Ribuan Pejabat Negara Masih Lalai Lapor Kekayaan Hingga Batas Akhir 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 13.710 pejabat negara belum memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir 11 April 2025. Meski demikian, tingkat kepatuhan secara keseluruhan mencapai 96,71% dengan 402.638 laporan dari total 416.348 wajib lapor.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi administratif terhadap laporan yang telah diterima. "LHKPN yang telah dinyatakan lengkap akan dipublikasikan melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id," jelas Budi dalam keterangan tertulis. KPK juga mengingatkan bahwa pejabat yang terlambat melapor tetap berkewajiban menyampaikan dokumen tersebut meski berstatus telat melapor.

Berikut rincian keterlambatan pelaporan berdasarkan lembaga:

  • Lembaga Eksekutif: 10.015 pejabat (96,99% kepatuhan)
  • Lembaga Legislatif: 2.941 pejabat (85,85% kepatuhan)
  • Lembaga Yudikatif: 3 pejabat (99,98% kepatuhan)
  • BUMN/BUMD: 751 pejabat (98,32% kepatuhan)

KPK menegaskan pentingnya transparansi aset pejabat publik sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintahan. Instansi terkait diimbau memberikan sanksi administratif bagi yang lalai dan menjadikan kepatuhan LHKPN sebagai pertimbangan dalam manajemen ASN, termasuk promosi jabatan.