Polisi Pasuruan Periksa 15 Saksi Terkait Sengketa Akses Jalan ke Pabrik Gas
Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan Kota melakukan pemeriksaan terhadap 15 warga Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terkait kasus penutupan akses jalan menuju fasilitas pengolahan gas PT Husky-CNOOC Madura Limited (HCML). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap klaim kepemilikan tanah yang dijadikan sebagai jalan umum oleh warga setempat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, pemanggilan saksi bertujuan untuk memverifikasi alasan di balik aksi blokade yang dilakukan secara massal. "Kami perlu memastikan apakah klaim warga atas kepemilikan tanah tersebut valid atau tidak, serta mencegah potensi tindakan main hakim sendiri," jelas Choirul pada Selasa (15/04/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (12/04/2025), polisi telah mengambil tindakan tegas dengan membuka paksa jalan yang ditutup menggunakan kayu dan bambu oleh sejumlah warga. Aksi ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa jalan umum di sekitar area tambak dan pabrik gas PT HCML dihalangi untuk kepentingan pribadi. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir gangguan terhadap akses jalan umum.
- Pemeriksaan saksi melibatkan warga dan perwakilan perusahaan.
- Klaim kepemilikan tanah masih dalam proses klarifikasi.
- Tindakan polisi diambil setelah aksi blokade mengganggu aktivitas perusahaan dan warga sekitar.
Meskipun proses pembukaan jalan berlangsung tanpa perlawanan, kehadiran kepala desa setempat turut memantau situasi. Namun, tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perwakilan desa selama proses berlangsung.