DPR Usulkan Integrasi Sekolah Rakyat ke Sistem Pendidikan Formal
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar program Sekolah Rakyat dialihkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Usulan ini muncul setelah Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti menyatakan bahwa tenaga pengajar untuk program tersebut akan direkrut dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan standar kualifikasi tertentu.
Menurut My Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR, pemindahan kewenangan ini akan lebih sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kemendikdasmen. "Kemensos cukup menyediakan data penerima manfaat, khususnya masyarakat miskin ekstrem yang membutuhkan akses pendidikan," jelas Esti. Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan insentif dan jenjang karier bagi para guru yang akan mengajar di Sekolah Rakyat.
Berikut beberapa poin kritis yang diangkat dalam pembahasan: - Rekrutmen Guru: Sistem rekrutmen dari lulusan PPG diharapkan dapat meningkatkan mutu pengajaran, namun perlu dipastikan bahwa guru juga memiliki pemahaman sosio-kultural yang memadai untuk mengajar di daerah terpencil. - Infrastruktur: Pemanfaatan gedung sekolah yang sudah ada, terutama di daerah dengan jumlah murid minim, dinilai lebih efisien. - Pembiayaan: Perlunya komitmen anggaran jangka panjang dan mekanisme pengawasan untuk memastikan keberlanjutan program.
Program Sekolah Rakyat, yang rencananya akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, dirancang berbasis asrama dengan jenjang SD hingga SMA. Kebijakan ini bertujuan untuk menjangkau anak-anak di daerah terpencil dan memperkuat pencapaian akademik serta pembentukan karakter peserta didik.