Pengungkapan Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin

Bandung – Penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus pemerkosaan yang melibatkan Priguna Anugerah P., seorang dokter anestesi PPDS Unpad. Hingga saat ini, sebanyak 17 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kronologi kejadian yang menimpa tiga korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, FH (21), mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan di gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS pada 18 Maret 2025. Modus yang digunakan Priguna adalah dengan membius korban setelah meminta mereka melakukan pemeriksaan darah. Dua korban lainnya juga mengalami nasib serupa dalam waktu berbeda.

Berikut adalah rincian obat yang diduga digunakan Priguna dalam aksinya: - Propofol - Mindatif Midazolam HCI - Fentanyl Citrate - Rocuronium Bromide - Ephedrine Hydrochloride

Menurut Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Priguna seharusnya tidak memiliki kewenangan menggunakan obat-obatan tersebut tanpa izin dokter penanggung jawab. "Penggunaan obat harus seizin dokter pendamping. Dalam kasus ini, Priguna melakukan tindakan toxicology tanpa prosedur yang benar," jelas Surawan.

Pemeriksaan terhadap 17 saksi meliputi korban, keluarga korban, serta sejumlah staf RSHS. Namun, hingga kini, pihak kepolisian belum memeriksa Direktur Utama RSHS karena fokus penyidikan masih pada pihak yang terlibat langsung. "Sementara tidak ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran pidana dari pihak rumah sakit," tegas Surawan.

Penyidikan terus berlanjut dengan uji toxicology terhadap sampel darah korban untuk memastikan jenis obat dan kadar yang digunakan. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bukti kunci dalam proses hukum selanjutnya.