Pemprov Papua Alokasikan Rp 189 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilgub
Pemprov Papua Gelontorkan Rp 189 Miliar untuk PSU Pilgub
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengalokasikan dana sebesar Rp 189 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Anggaran yang bersumber seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua ini telah disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Pendanaan PSU yang ditandatangani pada Kamis, 6 Maret 2025. Alokasi dana tersebut terbagi untuk beberapa instansi, meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, Kepolisian Daerah (Polda) Papua, dan Kodam XVII Cenderawasih.
Rincian alokasi anggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- KPU Provinsi Papua: Rp 109.982.037.200
- Bawaslu Provinsi Papua: Rp 42.672.400.000
- Polda Papua: Rp 22.000.000.000
- Kodam XVII Cenderawasih: Rp 15.000.000.000
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran yang telah dilakukan secara optimal. Meskipun KPU Provinsi Papua awalnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 168 miliar, efisiensi yang dilakukan berhasil menekan angka tersebut. Efisiensi ini, menurut Ramses, mempertimbangkan percepatan pelaksanaan PSU yang ditargetkan selesai dalam waktu 180 hari.
"Setelah dilakukan review dan percepatan bersama, kami berhasil melakukan efisiensi anggaran secara optimal," ujar Ramses kepada awak media usai penandatanganan berita acara. Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memastikan penyaluran dana berjalan lancar. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua akan mengawasi proses ini secara ketat.
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, turut menjelaskan upaya efisiensi yang dilakukan lembaganya. Salah satu langkah efisiensi yang signifikan adalah pemangkasan masa kerja badan ad hoc. Masa kerja Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dikurangi menjadi tiga bulan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi dua bulan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya satu bulan. Pemangkasan ini juga berdampak pada pengurangan kegiatan seperti rapat-rapat, bimbingan teknis (bimtek), dan rapat koordinasi (rakor) yang kini akan dipusatkan di Kantor KPU Papua, bukan lagi di hotel.
Dumbon juga menjelaskan perbedaan pelaksanaan PSU dengan Pilkada 2024. PSU kali ini hanya fokus pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tidak melibatkan kabupaten/kota seperti pada Pilkada 2024, sehingga memungkinkan adanya penghematan anggaran pada beberapa komponen.
Pemprov Papua menekankan komitmennya untuk memastikan PSU berjalan lancar dan efisien dengan anggaran yang telah dialokasikan. Proses selanjutnya adalah penandatanganan NPHD dan pengawasan ketat dari TAPD Papua untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tepat sasaran. Target penyelesaian PSU dalam 180 hari menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kegiatan ini. Sisa anggaran Pilkada 2024 yang dimiliki KPU Papua sebesar Rp 47 miliar kemungkinan juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan PSU.