Kejagung Lanjutkan Upaya Hukum Kasasi atas Pembebasan Tiga Korporasi Sawit dalam Kasus Korupsi CPO
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis pembebasan tiga korporasi sawit dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pengajuan kasasi ini dilakukan pada 27 Maret 2025, menyusul keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini meliputi:
- Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
- Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
- Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa proses kasasi telah berjalan sesuai prosedur. Sementara itu, MA menyatakan kesiapan untuk memeriksa ulang kasus ini setelah adanya dugaan suap yang melibatkan hakim sebelumnya. Yanto, Juru Bicara MA, menjelaskan bahwa putusan pembebasan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses kasasi.
Kejagung juga telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi CPO. Mereka adalah:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan), diduga menerima Rp60 miliar.
- Agam Syarif Baharuddin (Hakim PN Jakarta Pusat), menerima Rp4,5 miliar.
- Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan), menerima Rp6 miliar.
- Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat), menerima Rp5 miliar.
Kasus ini kembali mencuat setelah terungkapnya aliran dana tidak wajar yang diduga digunakan untuk memengaruhi putusan pengadilan. Proses hukum terhadap para hakim dan korporasi terkait masih terus berlanjut.