Anggota DPR Soroti Penilangan Ambulans yang Sedang Bertugas
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa ambulans yang sedang menjalankan tugas seharusnya tidak dikenakan sanksi tilang elektronik (ETLE). Politikus dari Partai NasDem ini menegaskan bahwa penilangan terhadap kendaraan darurat tersebut bertentangan dengan prinsip hukum dan kemanusiaan.
Rudianto menekankan bahwa ambulans memiliki hak prioritas di jalan raya, terutama saat mengangkut pasien dalam kondisi darurat. Ia mengimbau aparat kepolisian untuk memberikan diskresi khusus terhadap kendaraan tersebut. "Sistem ETLE seharusnya mampu mengidentifikasi kendaraan darurat seperti ambulans dan mengecualikannya dari sanksi," ujarnya.
Beberapa poin penting yang disoroti oleh Rudianto: - Ambulans memiliki hak prioritas sesuai undang-undang lalu lintas. - Sistem ETLE seharusnya dilengkapi dengan teknologi yang dapat membedakan kendaraan darurat. - Penilangan terhadap ambulans dapat menghambat penanganan pasien kritis.
Kasus serupa sebelumnya dialami oleh Christian (20), sopir ambulans di Jakarta, yang terkena tilang ETLE saat menerobos lampu merah. Ia juga mengeluhkan pemblokiran nomor polisi kendaraannya meski telah memenuhi persyaratan sebagai ambulans. "Ini bukan hanya masalah denda, tetapi juga menghambat layanan darurat," kata Christian.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa ambulans memang termasuk kendaraan prioritas. Ia memastikan bahwa sopir ambulans dapat mengajukan sanggahan melalui website ETLE atau langsung ke Samsat jika terkena tilang. "Kami akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi mereka terdaftar dalam sistem ETLE," jelas Ojo.
Selain itu, Ojo juga mengingatkan sopir ambulans untuk tetap mematuhi aturan dasar seperti tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan mengenakan sabuk pengaman. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran tanpa mengorbankan kecepatan respons dalam situasi darurat.