Praktik Pungutan Liar di Rutan Polda Jawa Tengah: Tiga Oknum Polisi Jadi Tersangka
SEMARANG – Tiga anggota kepolisian yang bertugas di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Ketiga oknum tersebut, yang berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, diduga melakukan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) selama bertugas di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, dana hasil pungli tersebut tidak mengalir ke atasan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. "Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan segera menghadapi sidang disiplin," jelas Artanto. Selain itu, ketiganya telah dimutasi ke Yanma guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video testimoni dari seorang mantan tahanan Rutan Polda Jateng viral di platform media sosial. Dalam video tersebut, pria yang enggan menampakkan wajahnya mengungkapkan sejumlah praktik tidak wajar selama ia ditahan, termasuk:
- Pungutan biaya sewa ponsel sebesar Rp150 ribu per jam dan Rp350 ribu untuk penggunaan pada dini hari (01.00-06.00 WIB).
- Pemadaman kamera CCTV di area tertentu untuk menutupi aktivitas ilegal.
- Pembayaran kamar perhatian senilai Rp2 juta sebagai syarat kebebasan.
Video yang pertama kali diunggah di TikTok dan X tersebut telah ditonton ratusan ribu kali dalam waktu singkat, memicu reaksi keras dari masyarakat. Polda Jawa Tengah kini tengah mendalami kebenaran testimoni tersebut sembari melanjutkan proses hukum terhadap ketiga oknum polisi yang terlibat.