Pemerintah Gunungkidul Luncurkan Program Kompensasi untuk Peternak Korban Wabah Antraks
Kebijakan Baru untuk Lindungi Peternak dan Konsumen
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkenalkan skema kompensasi finansial bagi peternak yang kehilangan hewan ternak akibat wabah penyakit, termasuk antraks. Program ini dirancang untuk memberikan solusi ekonomi sekaligus mencegah peredaran daging ternak yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Besaran kompensasi akan ditentukan berdasarkan kategori umur ternak, dengan nilai yang lebih tinggi daripada harga pasar bangkai. "Kami ingin memberikan insentif yang cukup signifikan sehingga peternak tidak tergoda untuk menjual bangkai ke pasar gelap," jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari.
Mekanisme dan Persyaratan Program
Pemerintah telah menyusun regulasi melalui Peraturan Bupati dan akan menetapkan daftar penyakit yang dicakup dalam program ini melalui Surat Keputusan Dinas. Untuk mengakses bantuan, peternak diwajibkan memenuhi beberapa kriteria:
- Bukti kepemilikan ternak yang sah
- Dokumentasi proses pemusnahan hewan melalui foto
"Persyaratan ini dibuat sederhana namun efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program," tambah Wibawanti.
Inisiatif Tambahan untuk Pengendalian Wabah
Selain program kompensasi, Pemkab Gunungkidul menggalakkan beberapa kegiatan pencegahan:
- Gerakan Jumat Bersih: Program sanitasi kandang mingguan
- Program Mandi Ternak: Inisiatif pembersihan ternak di sumber air setempat
Program ini juga mencakup kompensasi untuk ternak yang mengalami cedera selama proses vaksinasi. "Kami tidak hanya fokus pada larangan, tetapi juga memberikan solusi nyata bagi peternak," tegas Wibawanti.
Data terakhir menunjukkan, dalam kurun Februari hingga Maret 2025, tercatat 26 kasus kematian ternak akibat penyakit, dengan mayoritas bangkai telah diproses secara komersial tanpa dikonsumsi oleh pemilik.