KPK Periksa Dua Wakil Ketua DPRD OKU dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dan penggelapan dana proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU turut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.
Menurut keterangan resmi KPK, pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi Hartono selaku Wakil Ketua I DPRD OKU dan Parwanto sebagai Wakil Ketua II. Selain itu, turut diperiksa Firusmanto yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PUPR setempat. Proses pemeriksaan dilaksanakan di Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Berikut daftar saksi lain yang turut dipanggil KPK: - RV (Anggota DPRD OKU) - AA (Sekretaris Pribadi Bupati Periode 2022-2024) - NH (Staf Dinas PUPR OKU) - AU (Pengusaha) - RF (Pengusaha) - HI (Pengusaha)
Kasus ini sebelumnya telah menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk pejabat DPRD dan Dinas PUPR OKU serta beberapa pengusaha. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek pembangunan di wilayah tersebut. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya permintaan fee proyek oleh anggota dewan kepada pejabat dinas teknis menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam perkembangan terakhir, KPK berhasil mengamankan bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dan satu unit kendaraan mewah jenis Fortuner dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada pertengahan Maret 2025. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan anggaran proyek-proyek pemerintah daerah.