Oknum Guru di Lumajang Diamankan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual via Video Call
Lumajang – Seorang oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kini berurusan dengan hukum. Pria berinisial J (45) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun melalui panggilan video.
Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu, pelaku diamankan di lingkungan sekolah pada Senin (14/4/2025) setelah laporan dari orang tua korban. "Pelaku telah diserahkan ke unit Pidana Khusus Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Untoro dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban menemukan rekaman video panggilan tidak senonoh di ponsel anaknya. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah sebelum berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Berikut kronologi yang berhasil diungkap polisi: - Pelaku menginisiasi kontak dengan korban melalui aplikasi percakapan video - Memberikan iming-iming uang tunai sebagai bentuk persuasi - Melakukan tindakan asusila selama panggilan berlangsung
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lumajang dan menghadapi dua pasal kumulatif: 1. Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi 2. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif memantau aktivitas digital anak-anak di bawah umur.