Hanya Dua Emiten yang Siap Lakukan Buyback Jelang Penghapusan Pencatatan Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan sepuluh emiten yang akan mengalami delisting atau penghapusan pencatatan saham dari pasar modal. Namun, hingga saat ini, hanya dua perusahaan yang telah mengajukan rencana pembelian kembali saham (buyback).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari emiten terkait mengenai pelaksanaan buyback. Proses hearing sedang dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya. "Jika tidak ada pihak yang melakukan pembelian kembali, maka buyback tidak akan terlaksana. Kami juga sedang meninjau siapa pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial owner) dari saham-saham ini," jelas Nyoman dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, BEI juga meminta emiten yang akan di-delisting untuk menunjuk pihak pengendali efek guna memenuhi kewajiban hukum. Hal ini menjadi penting mengingat beberapa pengendali efek terlibat dalam kasus pidana. "Kami sedang berkoordinasi dengan mereka untuk memastikan semua prosedur terpenuhi," tambah Nyoman.
Berikut adalah daftar sepuluh emiten yang akan di-delisting: - PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) - PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) - PT Hanson International Tbk (MYRX) - PT Grand Kartech Tbk (KRAH) - PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) - PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) - PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) - PT Nipress Tbk (NIPS) - PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) - PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX)
Dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback adalah PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). Sementara itu, PT Hanson International Tbk (MYRX) tercatat terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan Agung telah menyita 15,43% saham MYRX sebagai bagian dari proses hukum.