Pelarangan Air Minum Kemasan Kecil di Bali: Legislator Soroti Pentingnya Solusi Pendukung

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah satu liter. Meski demikian, Johan menekankan perlunya langkah-langkah pendukung untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Infrastruktur dan Sosialisasi Jadi Kunci

Johan mengusulkan beberapa langkah konkret untuk mendukung implementasi kebijakan ini:

  • Penyediaan stasiun pengisian ulang air minum di lokasi strategis seperti bandara, pelabuhan, dan objek wisata.
  • Sosialisasi intensif kepada masyarakat dan wisatawan tentang manfaat penggunaan botol minum isi ulang (tumbler).
  • Pendampingan bagi pelaku usaha AMDK lokal untuk beradaptasi dengan kebijakan baru, termasuk diversifikasi produk dan inovasi kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Gubernur Koster sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk tidak melonggarkan aturan ini, meski mendapat protes dari beberapa pihak. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini didukung oleh komunitas pemerhati lingkungan dan bertujuan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan Bali.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Johan berharap agar kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mengurangi sampah plastik, tetapi juga membuka peluang bisnis baru bagi pelaku usaha lokal. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan Bali.