Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UIN Malang: Pelaku Akui Perbuatan Saat Korban Haid

Malang - Sebuah kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN) Malang mencuat ke permukaan. Pelaku yang berinisial IP mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut saat korban dalam kondisi haid dan tidak berdaya.

Menurut pengakuan pelaku dalam video pernyataan yang beredar, kejadian ini terjadi pada 9 April 2025 di sebuah kontrakan. IP mengaku telah mengundang korban ke tempat tinggalnya, kemudian memberikan minuman beralkohol hingga korban tidak sadarkan diri sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.

Berikut kronologi yang diungkapkan pelaku: - Mengajak korban ke kontrakannya - Memberikan minuman beralkohol hingga korban tidak sadar - Melakukan pemerkosaan saat korban dalam keadaan haid - Mengaku sadar sepenuhnya selama melakukan tindakan tersebut

Pihak kampus melalui Rektor UIN Malang, Prof. Dr. H.M. Zainuddin, menyatakan telah menangani kasus ini secara serius. "Tim kemahasiswaan kami telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan," tegas Zainuddin tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam video pernyataannya, IP tidak hanya mengakui perbuatannya tetapi juga menyatakan penyesalan dan berjanji akan bertanggung jawab atas kondisi fisik dan psikis korban. Namun, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan kasus ini dari pihak kepolisian setempat.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan civitas akademika UIN Malang, mengingat institusi pendidikan berbasis agama seharusnya menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswanya. Banyak pihak menunggu proses hukum yang transparan untuk kasus yang melibatkan kekerasan seksual ini.