KPK Pastikan Kehadiran dalam Praperadilan Kedua Hasto Kristiyanto

KPK Pastikan Hadir di Praperadilan Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap menghadiri sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi kekhawatiran tim kuasa hukum Hasto terkait pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas tersebut dikhawatirkan akan menggugurkan praperadilan yang telah diajukan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Biro Hukum KPK akan tetap hadir dalam sidang praperadilan tersebut, kecuali ada halangan yang tidak terduga," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Tessa menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya Biro Hukum KPK mengajukan penundaan sidang atas permohonan tim kuasa hukum Hasto, sidang praperadilan tetap dijadwalkan pada 10 Maret 2025. KPK meminta pihak Hasto untuk menunggu perkembangan selanjutnya dari tim hukum KPK.

Kekhawatiran Tim Kuasa Hukum Hasto

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pelimpahan berkas perkara kliennya ke JPU. Maqdir menduga langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah putusan praperadilan dan menggugurkan permohonan yang telah diajukan.

"Kami khawatir pelimpahan berkas ini dilakukan untuk menggagalkan praperadilan," tegas Maqdir dalam keterangan terpisah di Gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa Hasto sendiri telah menyampaikan penolakan terhadap pelimpahan berkas tersebut sebelum pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum selesai dilakukan.

Maqdir menekankan pentingnya pemeriksaan saksi ahli terlebih dahulu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Hal ini dianggap krusial untuk memperkuat argumentasi hukum dalam praperadilan. Kehadiran saksi ahli dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait kasus yang dihadapi Hasto.

Latar Belakang Kasus

Hasto Kristiyanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus buron. Kasus ini melibatkan berbagai pihak dan menjadi sorotan publik karena menyangkut proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

KPK memastikan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menghadirkan bukti dan saksi yang dibutuhkan dalam persidangan praperadilan. Pihak KPK juga berharap agar proses praperadilan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Sidang praperadilan pada tanggal 10 Maret mendatang akan menjadi titik krusial untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

Perkembangan Terbaru

  • KPK menegaskan komitmennya untuk menghadiri sidang praperadilan.
  • Tim kuasa hukum Hasto khawatir pelimpahan berkas perkara akan menggugurkan praperadilan.
  • Sidang praperadilan dijadwalkan pada 10 Maret 2025.
  • Hasto Kristiyanto merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
  • Kasus ini terkait dengan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan buronnya Harun Masiku.